Kasino Online: Peluang Besar atau Risiko Tinggi?

Aktivitas judi, khususnya kasino, adalah isu yang selalu menjadi kontroversi hangat di Indonesia. Mengingat negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim, prinsip-prinsip agama amat mempengaruhi peraturan hukum terkait perjudian. Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara eksplisit melarang semua bentuk perjudian di Indonesia. Hal ini meliputi bukan hanya kasino fisik, namun juga juga judi online. 

Meskipun demikian, sejarah mencatat bahwa Indonesia dulu memiliki periode di mana kasino berjalan secara resmi serta menyumbang kontribusi besar untuk pendapatan daerah, terutama di era Gubernur Ali Sadikin di Jakarta. Gagasan legalisasi kasino pun sering muncul kembali, disokong oleh argumentasi potensi finansial besar yang dapat dihasilkan.

Dalam masa Gubernur Ali Sadikin, ibu kota dulu pusat tempat kasino di mana diatur dan diawasi oleh pemerintah. Kasino pertama di Jakarta berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, yang selanjutnya disusul dengan kasino di Ancol. Tujuan legalisasi saat itu adalah guna menangani keterbatasan anggaran pembangunan kota. Tahun 1971, penerimaan Jakarta dari pajak judi sampai mencapai Rp 2 miliar, seperempat dari jumlah keseluruhan pajak daerah. Dana tersebut dimanfaatkan dalam mengembangkan ragam infrastruktur penting seperti jembatan, jalan, sekolah, serta rumah sakit. Kendati demikian, masa kejayaan kasino legal ini tak berlangsung lama. 

Tahun 1974, pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang mengharamkan segala bentuk judi di segenap Indonesia, menuntaskan kegiatan kasino-kasino yang sebelumnya telah legal. Walaupun begitu, sejarah tersebut menunjukkan bahwa potensi finansial dari sektor kasino bukanlah sesuatu baru di perdebatan di Indonesia.

Larangan perjudian di Indonesia bertumpu pada prinsip-prinsip religius dan etika Pancasila, yang menganggap menganggapnya merugikan penghidupan dan kehidupan masyarakat. Kendati demikian, realita di masyarakat menunjukkan bahwa judi tetap marak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, khususnya dalam wujud perjudian daring yang sukar dikendalikan. Berdasarkan beberapa studi, perputaran uang akibat perjudian daring di Indonesia menyentuh triliunan rupiah tiap tahun, dan sebagian besar besar malah berpindah ke luar negara. 

Hal ini memicu kembali wacana pelegalan kasino, dengan argumen bahwa jika dikelola secara resmi resmi serta terawasi dengan baik, pusat perjudian dapat sumber pendapatan penerimaan negara yang signifikan besar, contohnya seperti yang terjadi di negara-negara sekitar seperti Singapura dan Malaysia. Para ekonomi bahkan mengusulkan bahwa kemungkinan pemasukan dari kasino dapat menolong melunasi utang negara, khususnya jika diarahkan BandarQ bagi warga negara luar negeri (WNA) serta dibangun dalam area finansial khusus (KEK).

Kendati demikian, gagasan legalisasi kasino tidak lepas dari rintangan serta keberatan serius. Sisi kemasyarakatan serta etika fokus perhatian. Ketakutan terbesar ialah risiko peningkatan kecanduan judi, melonjaknya kriminalitas, serta tercemarnya tatanan sosial. Ahli ekonomi Syariah dari IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali, menggarisbawahi bahwa legalisasi kasino tidak hanya berisiko dari segi ekonomi, tetapi juga sosial dan budaya, serta bisa merusak citra wisata halal Indonesia yang telah telah dikenal secara global. 

Para oposisi juga menyatakan bahwa pemasukan negara seharusnya berasal dari pengembangan maksimal bidang yang menghasilkan, bukan dari aktivitas yang bisa menjebak masyarakat ke ke dalam kemiskinan dan masalah sosial. Oleh itu, meskipun potensi finansial kasino terkesan menggiurkan, pemerintah Indonesia diberi tantangan pada pilihan sulit antara memperoleh keuntungan finansial serta menjaga prinsip-prinsip kemasyarakatan dan juga moral penduduk.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Comments on “Kasino Online: Peluang Besar atau Risiko Tinggi?”

Leave a Reply

Gravatar